Minggu, 04 November 2012

PENDIDIKAN NON FORMAL

2.1 Tantangan dan Masalah dalam Dunia Pendidikan
Sejalan dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, dunia pendidikan Indonesia di hadapkan pada tiga tantangan besar. Pertama,  dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai. Kedua, dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global. Ketiga, berkaitan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan pendidikan sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang lebih demokratis yang disesuikan dengan kebutuhan/keadaan daerah masing-masing, dan di harapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan serta pembangunan.
Selain ke tiga tantangan diatas adapun permasalahan lain yang dihadapai dunia pendidikan saat ini adalah (1) masih rendahnya  pemerataan memperoleh pendidikan, (2) masih rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan, dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan, di samping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan akademisi. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah geografis, yaitu antara perkotaan dan pedesaan, serta antara kawasan timur Indonesia dan kawasan barat Indonesia, dan antar tingkat pendapatan penduduk maupun antar gender.  Disamping itu ada masalah-masalah lain yang masih ada kaitannya dengan pendidikan yang semakin menonjol pada akhir-akhir ini adalah pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan ternyata banyak menimbulkan kesulitan baru, dimana muncul gejala ketidak  harmonisan dan ketidak terpaduan pelaksanaan program antar pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Kunci utama terciptanya kualitas dan pemerataan pembangunan pendidikan adalah pengembangan manajemen kelembagaan yang strategis dan terpadu serta pengembangan tenaga kependidikan Selain hal itu, masalah pasilitas dan tenaga pendidikan yang belum memadai dan kurang di  sesuikan dengan perkembangan jaman juga menjadi masalah yang pelik yang perlu di pertimbangakan.

2.2  Pendidikan nonformal
            Untuk dapat menghadapai tantangan era global yang sekarang ini, dimana telah terjadi persaingan yang bersifat global maka sangat diperlukan sumber daya manusia SDM yang memadai agar kita tidak kalah dengan negara-negara lain di Dunia. SDM yang dimaksud disini tidak hanya yang bersifat intelektual tetapi juga yang bersifat life skill atau keterampilan. Untuk dapat mengembangakan SDM ini maka pendidikan nonformal merupakan alternatif yang menjanjikan untuk dapat meningkatkan SDM manusia agar mampu memajukan pembangunan nasional dan menghadapi tantangan global.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan tinggi diatur seminimal mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dalam mengembangkan mutu layanan pendidikannya sesuai dengan program studi dan keahlian dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Demikian juga standar nasional pendidikan untuk jalur pendidikan nonformal hanya mengatur hal-hal pokok dengan maksud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki karakteristik tidak terstruktur untuk mengembangkan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Ada berbagai jenis pendidikan non-formal. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan Non Formal di masa mendatang akan menjadi pilihan utama masyarakat. Sebab, seiring dengan persaingan yang ketat dalam dunia usaha dan industri, hanya SDM yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya yang akan mampu merebut peluang kerja. Dan disini Pendidikan Non Formal, antara lain, melalui pendidikan kecakapan hidup dan lembaga kursus akan memberikan keterampilan khusus yang ,mana di masa mendatang justru ini akan menjadi incaran masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.

2.3 Peranan Pendidikan Nonformal Dalam Meningkatkan SDM
            Sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat terutama mengatasi pengangguran dan menentaskan kemiskinan, maka pendidikan nonformal banyak mengembangkan pendidikan kecakapan hidup yang berbasis keunggulan desa, kota dan luar negeri. Kecakapan hidup merupakan suatu konsepsi yang bermaksud memberi seseorang bekal pengetahuan, keterampilan dan kecakapan fungsional berupa kecakapan pribadi, sosial, akademik dan vokasional secara praktis, ditambah dengan peningkatan kemampuan kewirausahaan serta nilai professional. Pada akhirnya seseorang mampu bekerja dan atau berusaha mandiri dengan memanfaatkan potensi dan peluang lingkungannya untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
            Ada beberapa jenis pendidikan nonformal yang sangat berguna untuk meningkatkan kualitas SDM kita, diantaranya:
1.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah adalah sebuah lembaga atau wadah yang menampung kegiatan belajar masyarakat sehingga keberadaannya merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih atau dijadikan ajang pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pemikiran melembagakan  PKBM, maka potensi yang selama ini tidak tergali akan dapat digali, ditumbuhkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Prinsip utama pembentukan PKBM adalah bertolak dari kebermaknaan, kebermanfaatan dan keterlibatan warga belajar dalam perencanaan dan pelaksanaan program belajar. PKBM tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat dan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. PKBM bukan milik pemerintah, tetapi dimiliki masyarakat yang dikelola oleh masyarakat setempat dimana PKBM berada. Bagaimanapun, keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan secara tidak langsung akan meberikan ruang gerak yang lebih luas, sehingga masyarakat akan semakin mandiri dalam menentukan masa depannya. Dengan demikian pengembangan program-program yang ada di PKBM diarahkan pada pengembangan potensi masyarakat. Anggota masyarakat yang memiliki kelebihan, baik dalam bidang pengetahuan maupun keterampilan membantu mereka yang masih ketinggalan pendidikannya, sehingga masyarakat mampu untuk mandiri, menopang kehidupan keluarga dan mendukung pembangunan masyarakatnya. Dengan kata lain, apabila potensi yang ada di masyarakat dapat berkembang secara optimal, maka keberadaan PKBM akan selalu mendapat tempat dan dukungan dari masyarakat yang mengarah pada suatu tujuan, yaitu terciptanya masyarakat yang gemar belajar, kreatif, dinamis, mandiri, memiliki daya saing serta sanggup menghadapi segala tantangan ke depan.
2.      Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Masa dini usia merupakan periode kritis dalam perkembangan anak. Berdasarkan kajian neurology, pada saat bayi dilahirkan otaknya mengandung sekitar 100 milyar neuron yang siap melakukan sambungan antar sel. Selama tahun-tahun pertama, otak bayi berkembang sangat pesat dengan menghasilkan bertrilyun-trilyun sambungan antar  neuron yang banyaknya melebihi kebutuhan. Kemudian perkembangan kecerdasan anak sangat  sangat pesat pada tahun-tahun awal kehidupan anak. Sekitar 50% kapasitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berusia 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun, dan mencapai 100% ketika anak berusia 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya, dan selanjutnya perkembangan anak akan mengalami stagnasi.
 Karenanya, program PAUD harus  diperluas dan ditingkatkan mutu pelayannya melalui dukungan terhadap penyelenggara program penitipan anak, kelompok bermain dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis. Di samping itu kegiatan penguatan program dilakukan melalui pengembangan model, konsolidasi data sasaran program, sosialisasi program, imbal swadaya penyelenggaraan program PAUD, bagi lembaga yang menjangkau keluarga miskin, penguatan kelembagaan melalui pemberian dana bantuan kelembagaan, pengadaan bahan belajar, pelatihan ketenagaan, pemberian bantuan teknis, serta pemantauan dan pengendalian program. Sesuai dengan dinamika masyarakat, dan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan program PAUD di lapangan dengan sektor terkait, maka penanganan program PAUD melalui jalur pendidikan non formal difokuskan pada aspek pendidikannya, khususnya pada satuan PAUD non TK.
3.      Pendidikan Kesetaraan
a.   Paket A setara SD dan Paket B setara SLTP
Program ini diprioritaskan pada anak usia 7-15 tahun atau lebih tua 2-3 tahun yang tidak sekolah, putus SD, lulus SD tidak melanjutkan ke SLTP dan putus SLTP dalam rangka menunjang wajib belajar 9 tahun. Dengan adanya program kejar Paket A dan Paket B akan memberikan kontribusi terhadap suksesnya Wajar 9 tahun. 
            Untuk menjamin mutu hasil program, diupayakan pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan program belajar mengajar, seperti:
(1)   Honorarium tutor ditingkatkan;
(2)   Rasio bahan belajar atau modul untuk tiap warga belajar, satu orang satu set,
(3)  Dalam penyelenggaraan program belajar diberikan pula latihan keterampilan sesuai dengan pilihan warga belajar, diutamakan untuk kelas terakhir (Paket A kelas V dan Paket B kelas 2),
(4)   Uji kualitas diselenggarakan melalui ujian akhir nasional (Pehabtanas) dua kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Mei dan Oktober,
(5)   Kelompok belajar yang semula rata-rata jumlah warga belajar 30-40 orang tiap kelompok, dikurangi menjadi rata-rata 20 orang tiap kelompok (2003). Dengan berbagai penyesuaian di atas, diharapkan tercapainya standar mutu lulusan Paket A dan Paket B, sehingga apabila ada yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi tidak akan mengalami kesulitan.


 
DAFTAR PUSTAKA
Sudjana SF, Djudju. 1983. Pendidikan Nonformal (Wawasan-Sejarah-Azas).
            Theme:Bandung.
Soelaiman Joesoef dan Slamet Santosa.1981. Pendidikan Sosial. Usaha Nasional:Surabaya
Tilaar, H.A.R. 1997. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era
           Globalisasi.Grasindo:Jakarta.
Titarahardja, Umar dan La Sulo, S.L. 2005. Pengantar Pendidikan (Edisi Revisi).
           PT RINEKA CIPTA: Jakarta
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://www.bit.lipi.go.id/masyarakat-literasi
http://www.pnfi.depdiknas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar